UU 7/2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kota Lubuk Linggau. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Rawas, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).