PP 20/2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
PP No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).