UU 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Jabatan Notaris tahun 2004. Alasannya, negara hukum memerlukan alat bukti tertulis yang otentik untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Notaris disebut sebagai pejabat umum yang memberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan perlu dilindungi demi kepastian hukum.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Akta Pembagian Waris: Dibuat Notaris atau Cukup di Bawah Tangan?
- Akta Pengakuan Utang Notariil dan Grosse Akta: Fungsi, Syarat, dan Eksekusinya
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Legalisasi dan Waarmerking oleh Notaris: Bedanya dan Kapan Diperlukan
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
- Pengaduan terhadap Notaris dan PPAT: Jalur, Bukti, dan Sanksi
- Surat Keterangan Waris: Siapa yang Berwenang Membuatnya dan Kapan Dibutuhkan
- Surat Pernyataan Bermeterai: Kekuatan Hukum, Saksi, dan Batasnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.