Undang-UndangBerlaku

UU 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Jabatan Notaris tahun 2004. Alasannya, negara hukum memerlukan alat bukti tertulis yang otentik untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Notaris disebut sebagai pejabat umum yang memberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan perlu dilindungi demi kepastian hukum.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Januari 2014
Diundangkan
15 Januari 2014
Mulai berlaku
15 Januari 2014
Sumber
LN.2014/No. 3, TLN No. 5491, LL SETNEG: 31 HLM
Bidang
Jabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp