⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 69/2013PP 5/2001Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timurberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (11)
- PP 96/2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 6/1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP 7/1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
- PP 1/1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 6/1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 30/1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
- PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 18/1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP 51/1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.