Undang-UndangBerlaku
UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer
UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur hukum disiplin militer. UU ini dilandasi kedudukan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah serta melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).