Undang-UndangBerlaku

UU 25/1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional

UU No. 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956. Persetujuan dengan undang-undang dipandang perlu, dan dasar pembentukannya antara lain Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut serta ketentuan Undang-Undang Dasar Sementara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp