⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 11/2013Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (18)
- UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 36/2009 tentang Kesehatan
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
- UU 18/2004 tentang Perkebunan
- UU 31/2004 tentang Perikanan
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
- UU 7/1996 tentang Pangan
- UU 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
- UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.