UU 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati. Latarnya adalah peran penting keanekaragaman hayati, khususnya di Indonesia, bagi berlanjutnya evolusi serta terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).