UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Ringkasan
UU ini mengatur perlindungan varietas tanaman. Latarnya adalah Indonesia sebagai negara agraris yang memerlukan pertanian maju, efisien, dan tangguh, yang perlu didukung antara lain dengan tersedianya varietas unggul. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan pelindungan terhadap varietas tanaman di Indonesia.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).