Undang-UndangBerlaku

UU 8/2014 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

UU No. 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Pengesahan ini merupakan bagian dari hubungan dan kerja sama internasional Indonesia melalui perjanjian internasional untuk menghadapi kejahatan lintas negara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp