Undang-UndangBerlaku

UU 3/2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

UU No. 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka mencapai tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama internasional.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2012
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp