UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkasan
UU ini mengatur pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Latarnya, lingkungan hidup Indonesia merupakan ruang kehidupan dan sumber daya alam perlu didayagunakan untuk kesejahteraan umum melalui kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh.
Dicabut dengan: UU No. 32 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (5)
- PP 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan
- UU 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
- PP 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Dirujuk oleh (9)
- UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU 19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
- UU 21/2009 tentang Pengesahan Agreement for The Implementation of The Provisions of The United Nations Convention on The Law of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh)
- UU 17/2008 tentang Pelayaran
- UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
- UU 20/2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
- UU 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
- UU 16/2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).