UU 19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants). Pemerintah Indonesia ikut menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 23 Mei 2001, dan pengesahannya dilakukan melalui undang-undang ini.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).