Undang-UndangBerlaku

UU 19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)

UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants). Pemerintah Indonesia ikut menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 23 Mei 2001, dan pengesahannya dilakukan melalui undang-undang ini.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
86

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp