Peraturan PemerintahBerlaku

PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ringkasan

PP ini mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya antara lain persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara dan laut, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, serta sanksi administratif. Penegakan hukumnya mengikuti prinsip ultimum remedium.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
22
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.32, TLN No.6634
Bidang
Lingkungan Hidup - Perizinan, Pelayanan Publik - Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp