Peraturan PemerintahBerlaku
PP 27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Mangrove dinilai bermanfaat sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, serta bernilai sosial ekonomi, dan rentan rusak bila tidak dikelola baik.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).