Undang-UndangBerlaku
UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Desa. Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali, serta ditambah pasal tentang hak desa di kawasan konservasi dan produksi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 2
- UU No. 6 Tahun 2023 ada di InfoHukum
- UU No. 6 Tahun 2014 ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.