Undang-UndangBerlaku

UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Desa. Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali, serta ditambah pasal tentang hak desa di kawasan konservasi dan produksi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2024
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 April 2024
Diundangkan
25 April 2024
Mulai berlaku
25 April 2024
Sumber
LN 2024 (77), TLN (6914)
Bidang
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Desa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp