UU 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, berlaku untuk seluruh Indonesia. UU ini dibuat karena perkembangan ketatanegaraan menuntut pembaruan aturan agar sesuai dengan Negara Kesatuan, dan mencabut UU Nomor 22 Tahun 1948 serta UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1965
Diubah dengan: UU No. 73 Tahun 1957
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).