Undang-UndangTidak berlaku

UU 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, berlaku untuk seluruh Indonesia. UU ini dibuat karena perkembangan ketatanegaraan menuntut pembaruan aturan agar sesuai dengan Negara Kesatuan, dan mencabut UU Nomor 22 Tahun 1948 serta UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950.

Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1965

Diubah dengan: UU No. 73 Tahun 1957

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
104

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp