UU 12/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
UU No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Perubahan dilakukan karena adanya perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan perubahan kebijakan fiskal, sehingga sasaran pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan perlu disesuaikan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).