UU 35/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
UU No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan keadaan, dengan mengatur perkiraan perubahan atas APBN yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan transparan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mengubah (2)
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).