UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Latar belakangnya, pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata.
Dicabut dengan: UU No. 33 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).