UU 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Anggaran tersebut disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 2015
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).