⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 3/2015UU 27/2014Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (50)
UU 14/2016PP 100/2015PP 101/2015PP 111/2015PP 112/2015PP 113/2015PP 114/2015PP 115/2015+42 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (50)
- UU 14/2016 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
- PP 100/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 101/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
- PP 111/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Pelayaran Nasional Indonesia
- PP 112/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry
- PP 113/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
- PP 114/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok Dan Perkapalan Surabaya
- PP 115/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kapal Indonesia
- PP 116/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
- PP 117/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani
- PP 119/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV
- PP 120/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
- PP 124/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 125/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
- PP 129/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd
- PP 130/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
- PP 131/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia
- PP 132/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Asuransi Kredit Indonesia
- PP 133/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
- PP 134/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum PT Jaminan Kredit Indonesia
- PP 135/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
- PP 136/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara VII
- PP 137/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
- PP 138/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara X
- PP 139/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI
- PP 140/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XII
- PP 27/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
- PP 28/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Adhi Karya Tbk
- PP 29/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Waskita Karya Tbk
- PP 38/2015 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
- PP 39/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia
- PP 42/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
- PP 48/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 49/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Bulog
- PP 61/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
- PP 62/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Griya Finansial
- PP 63/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Geo Dipa Energi
- PP 67/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- PP 72/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 73/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Aneka Tambang Tbk
- PP 86/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani
- PP 87/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sang Hyang Seri
- PP 88/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Nusantara
- PP 89/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Indonesia
- PP 90/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional
- PP 91/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Garam
- PP 94/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
- PP 95/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
- PP 97/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia
- PP 99/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
Merujuk (7)
- PP 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 27/2003 tentang Panas Bumi
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.