Tanah Bergirik vs Sertipikat: Mana Bukti Kepemilikan yang Kuat?
Girik atau petuk sering dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, sertipikat hak atas tanah adalah bukti yang jauh lebih kuat dan dijamin negara.
Perbedaan utamanya
Girik, petuk, atau letter C hanya merupakan catatan pajak atas tanah dan bukan bukti hak kepemilikan yang kuat. Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan merupakan alat bukti hak yang kuat.
Apa yang sebaiknya dilakukan
- Periksa data tanah di Kantor Pertanahan untuk memastikan belum ada sertipikat atas nama lain.
- Ajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali bila tanah masih bergirik.
- Jangan membeli tanah hanya dengan girik tanpa pemeriksaan riwayat dan dokumen.
Pentingnya pengecekan
Pengecekan sertipikat dan riwayat tanah dapat menghindarkan sengketa ganda. Transaksi tanah sebaiknya dilakukan di hadapan PPAT.
📌 Catatan
Aturan pendaftaran tanah dan biaya dapat berubah. Periksa informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — peraturan.bpk.go.id
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.