Gadai Barang: Hak Pemberi Gadai dan Pemegang Gadai
Gadai adalah jaminan utang dengan menyerahkan benda bergerak kepada kreditur. Pemberi dan pemegang gadai memiliki hak serta kewajiban yang perlu dipahami.
Dasar gadai
Gadai diatur dalam KUH Perdata. Benda gadai diserahkan kepada pemegang gadai dan menjadi jaminan pelunasan utang, dengan hak didahulukan atas kreditur lain.
Hak pemberi gadai
- Menerima kembali benda jaminan setelah utang lunas.
- Mengetahui nilai dan kondisi benda selama disimpan.
- Meminta pertanggungjawaban bila benda hilang akibat kelalaian pemegang gadai.
📌 Catatan
Gadai di lembaga tertentu memiliki ketentuan khusus. Periksa syarat dan biaya sebelum menyerahkan barang.
📚 Sumber Rujukan
- KUH Perdata, Pasal 1150 dan seterusnya tentang Gadai — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.