KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan Kreditur
Kredit pemilikan rumah atau kendaraan sering dijamin dengan fidusia. Ketika cicilan macet, baik debitur maupun kreditur punya hak dan kewajiban yang harus dipahami.
Apa itu fidusia?
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda sebagai jaminan utang, dengan benda tetap dikuasai debitur. Fidusia wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Jika cicilan macet
- Kreditur wajib memberi peringatan dan memberi kesempatan penyelesaian sesuai perjanjian.
- Eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa mekanisme yang sah.
- Debitur dapat bermusyawarah atau mengajukan restrukturisasi kepada kreditur.
Hak debitur
Debitur berhak mengetahui sisa utang, jaminan yang dibebankan, dan cara penyelesaian. Penagihan yang melanggar aturan dapat dilaporkan.
📌 Catatan
Eksekusi jaminan memiliki prosedur tersendiri. Konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum menyerahkan objek jaminan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.