UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur Hak Tanggungan, yaitu jaminan utang yang dibebankan pada tanah dan benda yang melekat pada tanah. Hak yang dapat dijadikan jaminan antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama tentang credietverband dan hypotheek untuk tanah.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 10
- APHT, SKMHT, dan Roya: Memahami Dokumen Hak Tanggungan Langkah demi Langkah
- Cek Sertifikat Tanah Sebelum Membeli: Daftar Periksa Keaslian, Sengketa, Blokir, dan Tata Ruang
- Hak Tanggungan: Jaminan Utang dengan Tanah dan Bangunan
- KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan Kreditur
- KPR Macet dan Lelang Hak Tanggungan: Hak Debitur dan Langkah Penyelamatan
- Lelang Agunan Bank: Hak Debitur, Nilai Limit, dan Sisa Utang
- Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas: Dokumen, Langkah, dan Bila Bank Tidak Kooperatif
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Jenis, Syarat, dan Prosedurnya
- Surat Kuasa: Dibuat Notaris atau Di Bawah Tangan, Umum, Khusus, dan Larangan Kuasa Mutlak
- Utang Bank Pewaris: KPR, Kredit, dan Peran Asuransi Jiwa Kredit
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.