Peraturan PemerintahBerlaku

PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa aturan ini berlaku sejak 5 Maret 1998 dan telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
1998
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 5 Maret 1998
Diundangkan
5 Maret 1998
Mulai berlaku
5 Maret 1998
Sumber
LN. 1998 No. 52, TLN No. 3746, LL Setkab: 23 HLM
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Jabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp