Peraturan PemerintahBerlaku

PP 24/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ringkasan

Peraturan ini mengubah PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 22 Juni 2016
Diundangkan
27 Juni 2016
Mulai berlaku
27 Juni 2016
Sumber
LN.2016/NO.120, TLN NO.5893, LL SETNEG: 14 HLM
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Jabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp