Pajak Jual Rumah Pribadi: PPh Final dan Biaya yang Ditanggung
Penjualan rumah atau tanah yang dimiliki pribadi dikenai PPh final. Penjual perlu menghitung pajaknya sebelum transaksi agar tidak terkejut saat akta dibuat.
Dasar pengenaan
Pengalihan tanah dan atau bangunan dikenai PPh final sesuai PP yang berlaku. Dasar pengenaan umumnya nilai transaksi atau nilai pasar tertentu, mana yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
Biaya yang biasa dibayar
- PPh final atas pengalihan, dibayar oleh penjual.
- BPHTB, yang umumnya dibayar pembeli sesuai kesepakatan.
- Biaya PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan.
📌 Catatan
Siapa yang menanggung setiap biaya sebaiknya tertulis dalam perjanjian jual beli. Periksa tarif terbaru sebelum transaksi.
📚 Sumber Rujukan
- PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ketentuan BPHTB — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.