Peraturan PemerintahTidak Berlaku

PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Ringkasan

PP ini mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar, termasuk kewajiban pemegang hak atas tanah, inventarisasi tanah terindikasi telantar, proses penertiban, dan pendayagunaannya. BPK mencatat PP ini sudah dicabut dengan PP Nomor 48 Tahun 2025.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.30, TLN No.6632, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp