PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Ringkasan
PP ini mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar, termasuk kewajiban pemegang hak atas tanah, inventarisasi tanah terindikasi telantar, proses penertiban, dan pendayagunaannya. BPK mencatat PP ini sudah dicabut dengan PP Nomor 48 Tahun 2025.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut dengan PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar ada di InfoHukum
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.