Peraturan PemerintahBerlaku
PP 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Ringkasan
PP ini mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, yaitu yang izin atau konsesinya sengaja tidak dimanfaatkan. Objeknya antara lain kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan skala besar. PP ini mencabut PP No. 20 Tahun 2021.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.