PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Ringkasan
Peraturan ini mengatur cara pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, lewat tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Prosesnya dilakukan secara elektronik, atau manual bila tidak memungkinkan. Peraturan ini mencabut Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 5
- Mencabut PERPRES No. 30 Tahun 2015 (Perubahan Ketiga atas Perpres No. 71 Tahun 2012)
- Mencabut PERPRES No. 148 Tahun 2015 (Perubahan Keempat atas Perpres No. 71 Tahun 2012)
- Mencabut PERPRES No. 99 Tahun 2014 (Perubahan Kedua atas Perpres No. 71 Tahun 2012)
- Mencabut PERPRES No. 40 Tahun 2014 (Perubahan atas Perpres No. 71 Tahun 2012)
- Mencabut PERPRES No. 71 Tahun 2012 (Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.