Peraturan PemerintahBerlaku

PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Ringkasan

Peraturan ini mengatur cara pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, lewat tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Prosesnya dilakukan secara elektronik, atau manual bila tidak memungkinkan. Peraturan ini mencabut Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.29, TLN No.6631, jdih.setkab.go.id : 84 hlm.
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Pengadaan Barang / Jasa, Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp