Undang-UndangBerlaku

UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Ringkasan

UU ini mengatur cara pemerintah menyediakan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Prosesnya harus mengacu pada rencana tata ruang dan pembangunan, melibatkan pihak terkait, serta memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2012
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 14 Januari 2012
Diundangkan
14 Januari 2012
Mulai berlaku
14 Januari 2012
Sumber
LN.2012/No. 22, TLN No. 5280, LL SETNEG: 28 HLM
Bidang
Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp