Undang-UndangBerlaku

UU 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Ringkasan

UU ini mengatur perjanjian bagi hasil. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1960
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 7 Januari 1960
Diundangkan
7 Januari 1960
Mulai berlaku
7 Januari 1960
Sumber
LL SETNEG : 5 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp