Undang-UndangBerlaku
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penataan ruang dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, termasuk peran masyarakat, sanksi, dan penyelesaian sengketa. UU ini menggantikan UU Penataan Ruang tahun 1992.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.