Peraturan PemerintahBerlaku
PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, sampai kelembagaan. Peraturan ini melaksanakan UU Cipta Kerja dan mencabut PP 15 Tahun 2010 serta PP 8 Tahun 2013.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.