Peraturan PemerintahBerlaku

PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, sampai kelembagaan. Peraturan ini melaksanakan UU Cipta Kerja dan mencabut PP 15 Tahun 2010 serta PP 8 Tahun 2013.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.31, TLN No.6633
Bidang
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja, Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp