Undang-UndangBerlaku

UU 21/2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengelolaan ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki posisi dan nilai strategis. Pengelolaan dimaksudkan agar tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan untuk melindungi bangsa serta memberikan kesejahteraan rakyat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2025
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
51

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp