UU 32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perubahan dilakukan untuk menguatkan dan menyelaraskan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).