Peraturan PemerintahBerlaku

PP 25/2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

PP No. 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dibentuk untuk menyelenggarakan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
79

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp