Undang-UndangBerlaku
UU 10/2009 tentang Kepariwisataan
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Ringkasan
UU ini mengatur kepariwisataan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, dan pemerintah. Isinya juga mencakup pembangunan pariwisata berkelanjutan, kawasan strategis, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata. UU ini menggantikan UU No. 9 Tahun 1990.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 18 Tahun 2025
- UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja) ada di InfoHukum
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.