Undang-UndangBerlaku

UU 10/2009 tentang Kepariwisataan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Ringkasan

UU ini mengatur kepariwisataan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, dan pemerintah. Isinya juga mencakup pembangunan pariwisata berkelanjutan, kawasan strategis, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata. UU ini menggantikan UU No. 9 Tahun 1990.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 Januari 2009
Diundangkan
16 Januari 2009
Mulai berlaku
16 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966
Bidang
Pariwisata dan Kebudayaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp