Undang-UndangTidak berlaku
UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kepariwisataan. Latarnya, kekayaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala dan sejarah, serta seni dan budaya merupakan modal besar bagi pengembangan pariwisata, yang berperan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta mendorong pembangunan daerah.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).