UU 18/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UU No. 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Perubahan dilandasi jaminan negara atas kebebasan berwisata sebagai hak asasi serta kewajiban negara menyelenggarakan kepariwisataan untuk menguatkan identitas bangsa dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).