Undang-UndangBerlaku
UU 39/2014 tentang Perkebunan
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perkebunan. Latarnya adalah bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, termasuk melalui kegiatan perkebunan.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).