NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
Usaha kecil kini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk banyak kegiatan. Memahami kapan izin lain tetap diperlukan menghindarkan usaha dari masalah.
Apa itu NIB?
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus dasar perizinan berusaha tertentu. Usaha dengan risiko rendah umumnya cukup mengurus NIB.
Kapan perlu izin tambahan?
- Usaha dengan risiko menengah atau tinggi, sesuai klasifikasi KBLI.
- Usaha pangan, kesehatan, atau yang memerlukan sertifikasi tertentu.
- Usaha yang mensyaratkan lokasi atau izin lingkungan tertentu.
Manfaat legalitas
Legalitas usaha membantu saat mengajukan kredit, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan lain. Pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah yang disyaratkan memiliki identitas usaha.
Klasifikasi risiko dan persyaratan dapat berubah. Cek KBLI dan perizinan pada sistem OSS sebelum memulai usaha.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — peraturan.bpk.go.id
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.