Undang-UndangBerlaku
UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Ringkasan
UU ini mengatur jaminan produk halal. Sertifikat halal diajukan ke BPJPH, diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal, lalu kehalalannya ditetapkan MUI. Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal bila produknya berasal dari bahan haram, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.