Peraturan PemerintahBerlaku
PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sedangkan produk berbahan haram wajib diberi keterangan tidak halal.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.