Peraturan PemerintahBerlaku

PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sedangkan produk berbahan haram wajib diberi keterangan tidak halal.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2024
Diundangkan
17 Oktober 2024
Mulai berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (229), TLN (6998)
Bidang
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Perlindungan Konsumen, Pangan, Pertanian dan Peternakan, Perizinan, Pelayanan Publik, Perekonomian, Kebijakan Pemerintah, Standar/Pedoman, Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp