Peraturan PemerintahBerlaku
PP 100/2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
PP No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur Konsultan Kekayaan Intelektual dan menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum. Konsultan ini dipandang berperan penting dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).