Undang-UndangBerlaku
UU 28/2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta. Isinya antara lain masa perlindungan yang lebih panjang, penyelesaian sengketa lewat mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta pengaturan lembaga manajemen kolektif dan royalti. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
- Uji materi Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 (Pasal 10)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Akun Bisnis Media Sosial: Hak Pemilik, Pembajakan, dan Sengketa
- CCTV, Privasi, dan Merekam Orang Lain: Di Mana Batasnya
- Deepfake, Kecerdasan Buatan, dan Hak Citra: Bila Wajah atau Suara Anda Ditiru
- Hak Cipta, Merek, dan Logo: Cara Melindungi Desain dan Identitas Usaha
- Hak Cipta Foto dan Musik di Media Sosial: Batas Memakai Karya Orang Lain
- Hak Cipta untuk Karya Digital: Foto, Desain, dan Konten
- Hak Cipta Konten Buatan AI dan Karya Turunan: Kepemilikan dan Risiko
- Scraping Data dan Hak atas Basis Data: Batas Hukumnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.