Undang-UndangBerlaku

UU 28/2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta. Isinya antara lain masa perlindungan yang lebih panjang, penyelesaian sengketa lewat mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta pengaturan lembaga manajemen kolektif dan royalti. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
28
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 Oktober 2014
Diundangkan
16 Oktober 2014
Mulai berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Bidang
Hak Atas Kekayaan Intelektual

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp