Peraturan PemerintahBerlaku

PP 36/2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
36
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 26 Juli 2018
Diundangkan
27 Juli 2018
Mulai berlaku
27 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.115, TLN NO.6229
Bidang
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp