Undang-UndangTidak berlaku

UU 19/2002 tentang Hak Cipta

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur hak cipta. UU ini dibentuk karena keanekaragaman etnik dan budaya serta kekayaan seni dan sastra Indonesia memerlukan perlindungan hak cipta, dan keanggotaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional perlu diwujudkan dalam sistem hukum nasional.

Dicabut dengan: UU No. 28 Tahun 2014

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2002
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
48

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp