Undang-UndangTidak berlaku
UU 19/2002 tentang Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur hak cipta. UU ini dibentuk karena keanekaragaman etnik dan budaya serta kekayaan seni dan sastra Indonesia memerlukan perlindungan hak cipta, dan keanggotaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional perlu diwujudkan dalam sistem hukum nasional.
Dicabut dengan: UU No. 28 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).